November 11, 2009

MERK DAN HAK MERK

 PENGERTIAN MERK DAN HAK MERK


MERK yaitu tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dengan merek lain untuk produk sejenis, digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

 HAK ATAS MERK adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Fungsi dari Merek
1.Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lain.
2. membedakan suatu produk dengan produk lainnya (jati diri produk)
3. menentukan mutu /m kualitas produk
4. sebagai alat / media promosi suatu produk

CITRA MERK adalah gambaran mental subjektif tentang merk yang sama-sama dianut oleh sekelompok orang.
Komponen-komponen citra merk :
1. Konten,menjelaskan apakah konten dari suatu merk kuno atau modern
2. Favorabilitas, menjelaskan kegemaran konsumen terhadap produk tersebut positif atau negatif.
3. Kekuatan, menjelaskan sejauh mana asosiasi dirasa positif atau negatif

Pemasar bisa memilih berbagaiu metode untuk mengukur citra merk bergantung pada sedalam apa citra telah menancap di benak konsumen.

PENDAFTARAN MERK
Setiap permohonan merk diajukan kepada Direktorat Jendral Merk Departemen Kehakiman Dan HAM, dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merk yang telah terdaftar dalam daftar umum merk.

CARA MENENTUKAN MERK YANG BAIK
Merk suatu barang akan menentukan keberhasilan dalam memasarkan produk tersebut, oleh karena itu dalam menentukan suatu merk dibutuhkan banyak pertimbangan.
Merk yang baik adalah yang mampu berkomunikasi dengan konsumen/pembeli tentang barang produksi apa dan siapa pembuatnya.
Menurut pakar pemasaran, merk yang baik harus memperhatikan :
1. Harus dapat menjelaskan sesuatu tentang karakteristik barang produksi
2. tidak ketinggalan zaman
3. belum pernah digunakan oleh produsen lain
4. dapat diucapkan dengan mudah  dalam berbagai bahasa
5. mengandung sugesti untuk pembeli/konsumen

PEMBAJAKAN (CONTERFEITING)
Merk mampu merepresentasikan nilai finansial buktinya adalah pembajakan dalam skala besar.
Dalam kasus pembajakan merk terkenal digunakan pabrikan lain secara ilegal.
Pembajakan merk menyebabkan kerugian finansial bagi pemilik sah merk tersebut.
Saat ini pembajakan tidak hanya terbatas pada parfum, makanan , sepatu, arloji, dan minuman beralkohol tapi juga sudah merambahpula pada pasar obat-obatan dan suku cadang palsu untuk pesawat dan pembangkit tenaga nuklir.
Konon total nilai perdagangan produk atau barang bajakan telah mencapai $120 - $180 milyar setahunnya (mendekati 3 - 5 %) nilai perdagangan dunia).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger