April 19, 2010

BAB IX
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pemutusan hubungan kerja adalah suatu langkah pengakhiran kerja antara pekerja dan pengusaha karena suatu hal tertentu. Di kenal beberapa macam pemutusan hubungan kerja, yaitu :

a. Pemutusan hubungan kerja atas kehendak sendiri
b. Pemutusan hubungan kerja karena putus demi hukum
c. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengadilan
d. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan atas kehendak pengusaha

Sebab dan akibat PHK :
Faktor intern :
 pelanggaran disiplin
 adanya itikad tidak baik pekerja
 rasionalisasi
 pekerja tidak cakap melaksanakan pkerjaan

Faktor ekstern :
 pengaruh ekonomi dunia
 kebijakan pemerintah
 bencana alam

Besarnya uang pesangon ditetapkan sekurang-kurangnya sbb :
 masa kerja kurang ari 1 tahun, 1 bulan upah
 masa kerja 1 tahun/lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
 masa kerja 2 tahun/lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
 masa kerja 3 tahun/lebih 4 bulan gaji


Besarnya uang jasa ditetapkan sekurang-kurangnya sbb :
 Masa kerja 5 tahun/lebih tetapi kurang dari 10 tahun 1 bulan upah
 Masa kerja 10 tahun/lebih tetapi kurang dari 15tahun/lebih 2 bulan upah
 Masa kerja 15 tahun/lebih tetapi kurang dari 20 tahun/lebih 3 bulan upah
 Masa kerja 20 tahun/lebih tetapi kurang dari 25 tahun/lebih 4 bulan upah
 Masa kerja 25 tahun/lebih 5 bulan upah




BAB X
KERJASAMA ANTAR PEKERJA DAN PENGUSAHA

Konflik antar pekerja dan pengusaha makin bertambah keras dengan munculnya ajaran antargonistik. Waktu yang dihabiskan karena konflik tersebut dengan terjadinya pemogokan dan lock out.

Wadah kerjasama antar pekerja dan pengusaha di Indonesia
Sejak itu di Indonesia berkembang badan-badan baik yang bersifat Bipartit maupun yang bersifat Tripartit, sepert :
 lembaga kerjasama Bipartit
 Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja
 Badan kerjasama Tripartit
 Dewan pengupahan daerah dan nasional
 Dewan latihan kerja daerah dan nasional

Lembaga Kerjasama Bipartit
Arti dan Tujuan
Lembaga kerjasama Bipartit adalah lembaga yang dibentuk di dalam perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.

Kepengurusan Lembaga :
 bersifat kolektif dan kekeluargaan
 komposisi pengurus terdiri dari ketua, merangkap anggota dan seorang wakil ketua merangkap anggota serta seorang sekretaris dan tiga anggota lainnya.

Lembaga Kerjasama Tripartit
Adalah lembaga konsultasi dan komunikasi antara wakil pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk memecahkan masalah bersama dalam bidang ketenaga kerjaan.

Keanggotaan Lembaga Kerjasama Tripartit :
 Pemerintah
 Pengusaha
 Pekerja

Tujuan :
Pemerataan pendapatan dan hasil dalam pembangunan.

Tugas :
Menggalang komunikasi dan kerjasama yang sebaik-baiknya antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.




April 15, 2010

BAB VII KESEPAKATAN JKERJA BERSAMA

Adalah perjanjian yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau serikat-serikat pekerja yang terdaftar pada departemaen tenaga kerja dengan pengusaha, perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum.

Perkembangan Umum Kesepakatan Kerja
Kesepakatan kerja bersama pertama kali lahir di Inggris pada tahun 1824 yang dibuat antara serikat pekerja tambang dengan pengusaha batu bara di wales. di negara barat lainnya kesepakat-
an kerja bersama baru di selenggarakan pada pertengahan abad ke 19

Manfaat Kesepakatan Kerja Bersama
Di adakan kesepakatan kerja bersama antara pekerja-pekerja dan pengusaha mempunyai tujun sebagai berikut:
* kepastian hak dan kewajiban
* menciptakan semangat kerja
* peningkatan produktifitas kerja

Persyaratan yang harus dipenuhi dalm membuat kesepakatan kerja bersama :
1. pengajuan secara tertulais
2. waktu perundingan
Isi kesepakatan kerja bersama
1. luas perjanjian
2. kewajiban-kewajiban pihak
3. pengakuan hak hak perusahaan dan serikat pekerja
4. hubungan kerja
5. hari kerja dan jam kerja
6. pengupahan
7. perawatan dan pengobatan
8. tata tertib kerja
9. jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja
10. program peningkatan keterampilan memuat
11. penyelesaian keluh kesah
12. pemutusan hubungan kerja
13. masa berlakunya perubahan
14. ketentuan penutup


BAB VIII
PERSELISIHAN INDUSTRIAL

Pengertian
perselisihan industrial dapat di temukan di dalam UU no,. 22 thn 1957 adalah pertentangan yang timbul antara majikan dengan serikat buruh karena tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat syarat kerja atau keadaan perburuhan.

Pencegahan terjadinya perselisihan
* sikap atau pandangan pengusaha
* sikap atau pandangan pekerja
* sikap dan pandangan pemerintah

Penyelesatian perselisihan
* penyelesaian oleh semua pihak
* penyelesaian oleh dewan atau juru pemisah
* penyelesaian oleh pegawai perantara
* penyelesaian oleh pihak panitia penyelesaian perselisihan perburuan daerah
* penyelesaian oleh panitia penyelesaian perselisihan perburuan pusat
* veto menteri
* eksekusi
* unjuk rasa
* pemogokam
* penutupan perusahaan

April 14, 2010

BAB V SERIKAT PEKERJA



A. Pengertian
Adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh pekaerja dan untuk pekerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja, memperjuangkan kepentingan pekerja serta merupakan salah satu pihak dalam bekerja sama dengan pengusaha.
Dasar pembentukan serikat pekerja :
  1. UUD 1945 Pasal 28
  2. UU No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan pokok ketenagakerjaan
Prinsip, Tugas, dan Fungsi Serikat Pekerja :
  1. Organisasi pekerja dibentuk secara demokratis dari pekerja dan untuk pekerja.
  2. Organisasi pekerja bersifat mandiri, professional dan bertanggung jawab.
B. Perkembangan umum serikat pekerja
Asal-usul dan Latar Belakang terbentuknya serikat pekerja.
Terjadi di Inggris dan AS pada akhir abad ke 18 dan permulaan abad ke 19 sebagai perkumpulan pekerja yang didasarkan atas keterampilan yang sama. Serikat pekerja pada awal abad ke 19 secara eksklusif berdasarkan atas keahlian tertentu.
Perkembangan serikat pekerja  di Inggris
Perkembangan serikat pekerja di Amerika Serikat
Perkembangan serikat pekerja di Jerman
Perkembangan serikat pekerja di Indonesia :
  1. perkembangan sebelum kemerdekaan
  2. perkembangan setelah kemerdekaan
  3. perkembangan dalam era demokrasi terpimpin
  4. perkembangan setelah pemerintah orde baru
C. Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan
1.1 Latar Belakang
Sudah menjadi standar yang esensial bagi ILO adanya “ Kebebasan berserikat dan berunding bersama “ yang dicantumkan dalam konvens ILO No. 87 dan 89. Kebebasan berserikat sudah dijamin oleh perundangan Indonesia mulai UUD ’45 Pasal 28, UU No. 14 tahun 1969, dan UU No. 18 tahun 1956.
1.2 Pembentukan SPTP
SPTP dibentuk dengan tujuan untuk :
-         menigkatkan mutu pekerja dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
1.3 Funsi dan Tugas SPTP :
-         merundingkan dengan pengusaha syarat-syarat yang bersifat normatif kepada pengusaha.
Pembentukan dan perkembangan serikat pekerja da dalam perusahaan.
Perusahaan harus dengan sepenuh hati menerima kehadiran serikat pekerja didalam perusahaan. Serikat pekerja yang terbentuk, para pengurusnya harus di didik bagaimana menjalankan organisasi yang harus diketahui dengan pengetahuan dalam bidang hubungan industrial sperti: Hubungan Industrial Pancasila beserta sarana-saran pelaksanaannya.
BAB VI
ORGANISASI PENGUSAHA

A. Asosiasi Pengusaha Indonesia
Latar Belakang
Setelah perjuangan kemerdekaan selesai dan Indonesia diakui sebagai  Negara yang berdaulat, maka perhatian bangsa Indonesia mulai dialihkan kepada pembangunan di semau bidang, termasuk bidang social-ekonomi yang membawa era baru bagi dunia usaha. Pada tahun 1985 dalam munasnya di Surabaya PUSPI berubah menjadi APINDO.
Maksud dan Tujuan Organisasi :
  • mempersatukan dan membina pengusaha serta memberikan pelayanan kepentingan di dalam bidang Hubungan Industrial.
Keanggotaan APINDO :
  • Anggota Biasa
  • Anggota Luar Biasa
  • Anggota Kehormatan
Struktur Organisasi APINDO :
  1. Tingkat Pusat :
-         musyawarah nasional
-         dewan pengurus pusat
  1. Tingkat Daerah :
-         musyawarah daerah
-         DPD
  1. Tingkat Cabang :
-         musyawarah cabang
-         DPC
B. Kamar Dagang dan Industri ( KADIN )
Latar Belakang
Dalam rangka meningkatakan peranan dunia usaha baik swasta, pemerintah, maupun koperasi dalam pembangunan nasional maka dengan UU No. 1 tahun 1987 di gabungkan organisasi pengusaha dalam gaya baru.
Tujuan :
-         Membina dan menembangkan kemapuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia dibidang usaha Negara.
Tugas pokok dan Fungsi :
-         membina kerjasama yang serasi antara ketiga unsure pelaku ekonomi
-         meningkatkan kesadarn nasional
-         mempersatukan, mengarahkan, dan mengerahkan kemampuan usaha serta kegiatan untuk mencapai tujuan bersama.
Organisasi KADIN :
-         KADIN tingkat Nasional
-         KADIN timgkat Propinsi
-         KADIN tingkat Kabupaten
Aosiasi Perusahaan Sejenis :
Menurut sektornya :
-         sector perdagangan
-         sector peternakan dan peikanan
-         sector kehutanan
-         sector pertambangan dan energi
-         sector jasa keuangan
-         sector jasa perhubungan
-         sector pariwisata dan telekomunikasi
-         dll.

BAB III HUKUM KETENAGAKERJAAN

A. Umum
1. Pengertian dan fungsi
Hukum ketenagakerjaan berfungsi ganda, yaitu:
      * mengatur hubungan yang serasi antara semua pihak yang ada sangkut pautnya dengan proses produksi 
         barang dan jasa guna menciptakan ketenagakerjaan dan usaha.
       * mengatur perlindungan tenaga kerja yang bersifat memaksa
Tujuan Hukum ketenagakerjaan, yaitu menjaga ketertiban, keamanan dan keadilan bagi pihak-pihak yang bersangkutan dalam proses produksi.

Hukum ketenagakerjaan adalalah mengatur dan melindungi serta menjaga keseimbangan kepentingan antara 
                                      pihak-pihak yang turut serta dalam proses produksi.
Hukum ketenagakerjaan mempunyai sifat sifat istimewa karena tidak semata mata bersifat perdata(private), 
tetapi juga bersifat publik.
        sifat publik pada hukum ketenagakerjaan tercantum pada fungsi perlindungan dimana pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang dikenakan sanksi sanksi hukum.

2. Sumber hukum perburuhan / hukum ketenagakerjaan 
     a. peraturan perundangan (uu dalam artian internal)
     b. adat dan kebiasaan 
     c. keputusan-keputusan pejabat dan badan pemerintah
    d. traktat
    e. peraturan kerja
    f.perjanjian kerja dan perjanjian perburuhan

B.Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan
1.Abad Pertengahan
2. Abad 19

C. Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
1. Zaman Perbudakan
2. Zaman Kerja Ulur atau Peruluran
3. Zaman Kerja Hamba
4. Zaman Kerja Rodi
5. Poenale Sanksi

D. Beberapa Aspek Yang Diatur Dalam Hukum Ketenagakerjaan
1. Penempatan Kerja
2. Hubungan Industrial
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4. Kesejahteraan dan jaminin sosial


BAB IV
HUBUNGAN KERJA


A. Umum
1. Hubungan Kerja merupakan suatu hubungan yang timbul antara pekerja dan pengusaha setelah adanya perjanjian oleh kedua pihak yang bersangkutan.
Terdapat 3 unsur:
a. Kerja
b. Upah
c. Perintah

2. Pengaturan Hubungan Kerja
a. Perjanjian Kerja Laut (PKL)
b. Perjanjian Kerja Antar Kerja Antar Negara (AKAN)
c. Perjanjian Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD)
d. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (Kontrak)
3. Jenis Perjanjian Kerja
a. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu
b. Perjanjian kerja waktu tertentu

B. Perjanjian Kerja
1. Merupakan suatu perjanjian dimana seseorang mengikatkan diri untuk bekerja dengan pihak lain dengan menerima imbalan berupa upah sesuai denagn syarat-syarat.
Pengaturan perjanjian kerja berpedoman pada :
a. KUH Perdata, khususnya Buku III titel 7a
b. KUHD BUKU II
c. PERMEN Tenaga Kerja NO.2 th. 1993

2. Hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja
a. macam pekerjaan , cara pelaksanaan, jam dan tempat kerja
b. besarnya upah, tempat dan waktu pembayaran, fasilitas yang disediakan pengusaha
c. memuat pengobatan berupa biaya, dokter, poliklinik, dll.
d. jaminin sosial
e. cuti,ijin, uang pesangon,dll.

C. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu
Syarat pembuatan :
1. tidak boleh dipersyaratkan adanya masa percobaan
2. dibuat secara terus-menerus dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin
3. Dibuat atas kemauan bebas kedua pihak tanpa adanya paksaan

Pemutusan Hubungan Kerja 
a. berlangsung terus-menerus sampai berakhirnya waktu yang telah ditetapkan
b. diadakan pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan berat


BAB I PENDAHULUAN

A.Pengertian
Secara umum Hubungan Industrial di definisikan sebagai suatu objek studi yang membahas sikap dan perilaku orang dalam organisasi kerja dimana mereka hidup. Dan secara sederhana sapat diartikan sebagai suatu corak atau system pergaulan atau sikap dan perilaku yang terbentuk di antara para pelaku proses produksi barang dan jasa yaitu pekerja, pengusaha, pemerintah, dan masyarakat.
B. Sejarah Perkembangan Hubungan Industrial
1. Perkembangan semasa revolusi industri
Hubungan Industrial di bahas oaring baru sejak revolusi industri pada pertengahan abad ke-18, karena waktu itu hubungan antara pekerja dengan pengusaha masih saling secara pribadi, sehingga belum di perlukan suatu aturan yang ketet dalam hubungan antara mereka. Setelah revolusi, terjadi perubahan besar dalam berproduksi yang berbedab dengan sebelumnya. Sejak itulah mulai orang mempelajari dan membahas masalah Hubungan Industrial dengan di dasari oleh masalah hubungan pekerja dengan pengusaha.
2. Perkembangan sesudah revolusi industri sampai akhir abad ke-19
Di Inggris dan Eropa Barat berkembang faham Liberalisme dalam ekonomi yang di kembangkan oleh Adam Smith seorang ahli ekonomi klasik Inggris. Hubungan Industrial yang berdasarkan kepada teori ekonomi klasik ini sering juga disebut Hubungan Industrial yang berdasarkan faham kegunaan ( utility ).                  Dalam pertarungan bebas pekerja banyak dirugikan karena pekerja terlalu lemah untuk berhadapan dengan pengusaha. Karl Marx menemukakan hubungan pekerja dengan pengusaha bukanlah bersifat konflik tatapi bersifat antagonistic.
3. Perkembangan pada abad ke-20
Perkembangan HI tidak terlepas dari perkembangan pandangan dalam bidang manajemen. Pandngan yang lebih modern dalam bidang manajemen dan HI sebenarnya baru berkembang pada tahun 1930an. Perkembangan ini di dorong oleh suatu program riset yang di laksanakan oleh perusahaan “ Hawthrone Western Electric “ di Cicero Ulonois da bawah bimbingan Elton Mayo. Perkembangan industrial juga di pengaruhi oleh perkembangan politik.
C. Perkembagan Hubungan Industrial di Indonesia
System Hubungan Industrial di bawa oleh Belanda. Sejak kebangkitan nasional tahun 1908 mulailah terbentuk serikat pekerja. Pada tahun 1919 Semaun sebagai tokoh komunis mulai mengenalkan HI yang berdasarkan perjuangan kelas. Awal HI di Indonesia di warnai oleh politik karena semua di tujukan untuk perjuangan kemerdekaan.
Pada tahun 1947 mulai lagi timbul polarasi dalam hubungan industrial dengan terbentuknya serikat buruh SOBSI yang secara nyata-nyata berorientasi kepada komunisme. Setelah penyerahan kedaulatan dengan system pekerja yang pluratistis maka HI berkembang pesat di pelopori oleh serikat pekerjanya.
Dalam era demokrasi terpimpin partai komunis bertambah memegang peranan penting. Dalam era ini praktek-praktek konfrotatif tidak hanya di lakukan oleh serikat pekerja komunis tetapi juga ditiru oleh serikat pekerja yang lain. Setelah pemberontakan G 30 S dapat di tumpas dan lahirlah pemerintahan orde baru yang bertekad ingin melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Artinya Pancasila harus di laksanakan dalam setiap aspek kehidupan bangsa termasuk Hubungan Industrial. Maka sejak itu lahirlah “ Hubungan Industrial Pancasila “.

BAB II
HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
A.Umum
1. Pengertian
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa da dasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari Pancasila dan UUD 1945 yang tumbuh dan berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan Nasional Indonesia HIdi suatu Negara di dasarkan atas falsafah Bangsa dan Negara tersebut.
2. Tujuan
  • Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
  • Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia.
  • Menciptakan ketengan, ketentraman, dan ketertiban kerja.
  • Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
3. Landasan
Hubungan Industrial Pancasila mempunyai landasan idiil dan konstitusional serta secara operasional berlandaskan GBHN. Selain itu juga berlandaskan kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah.
B. pokok-pokok pikiran dan pandangan Hubungan Industrial Pancasila
1. pokok-pokok pikiran
  1. HI Pancasila berdasarkan atas keseluruhan sila-sila dari pola Pancasila secara utuh.
  2. Meyakini bahwa kerja sebagai pengabdian manusia kepada Tuhan.
  3. Pekerja di anggap sebagai manusia pribadi sesuai dengan harkat, martabat, dan kodratnya.
2. Azas-azas untuk mencapai tujuan
HI pancasila dalam mencapai tujuannya mendasarkan diri kepada azas-azas pembangunan nasional yang tertuang dalm GBHN dan juga kepada azas kerja.
3. Sikap mental dan sikap social
  1. Pemerintah berperan sebagai pengayom dan pamong bagi seluruh pihak yang tersangkut dalam proses produksi.
  2. Serikat pekerja berkewajiban membawa kaum pekerja berpartisipasi dalam tugas pembangunan nasional.
C. Pelaksana HI Pancasila
  1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
  2. Kesepakatan Kerja Bersama
  3. Kelembagaan Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan
  4. Pendidikan Hubungan Industrial
D. beberapa masalah khusus yang harus da pecahkan dalam pelaksanaan HI Pancasila
1. Pengupahan
Upah merupakan masalah sntral karena sebagian besar persilisihan terjadi bersumber dari masalah pengupahan. Apabila di dalam perusahaan dapat diciptakan suatu system pengupahan yang adil akan dapat menciptakan ketenangan kerja dan peningkatan produtivitas kerja.
2. Pemogokan
Pemogokan merugikan semua pihak. Hak mogok diakui dan diatur penggunaannya oleh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Mogok secara Yuridis dibenarkan akan tetapi secara Filosofis harus dihindari.
Powered By Blogger