BAB IX
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pemutusan hubungan kerja adalah suatu langkah pengakhiran kerja antara pekerja dan pengusaha karena suatu hal tertentu. Di kenal beberapa macam pemutusan hubungan kerja, yaitu :
a. Pemutusan hubungan kerja atas kehendak sendiri
b. Pemutusan hubungan kerja karena putus demi hukum
c. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengadilan
d. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan atas kehendak pengusaha
Sebab dan akibat PHK :
Faktor intern :
pelanggaran disiplin
adanya itikad tidak baik pekerja
rasionalisasi
pekerja tidak cakap melaksanakan pkerjaan
Faktor ekstern :
pengaruh ekonomi dunia
kebijakan pemerintah
bencana alam
Besarnya uang pesangon ditetapkan sekurang-kurangnya sbb :
masa kerja kurang ari 1 tahun, 1 bulan upah
masa kerja 1 tahun/lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
masa kerja 2 tahun/lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
masa kerja 3 tahun/lebih 4 bulan gaji
Besarnya uang jasa ditetapkan sekurang-kurangnya sbb :
Masa kerja 5 tahun/lebih tetapi kurang dari 10 tahun 1 bulan upah
Masa kerja 10 tahun/lebih tetapi kurang dari 15tahun/lebih 2 bulan upah
Masa kerja 15 tahun/lebih tetapi kurang dari 20 tahun/lebih 3 bulan upah
Masa kerja 20 tahun/lebih tetapi kurang dari 25 tahun/lebih 4 bulan upah
Masa kerja 25 tahun/lebih 5 bulan upah
BAB X
KERJASAMA ANTAR PEKERJA DAN PENGUSAHA
Konflik antar pekerja dan pengusaha makin bertambah keras dengan munculnya ajaran antargonistik. Waktu yang dihabiskan karena konflik tersebut dengan terjadinya pemogokan dan lock out.
Wadah kerjasama antar pekerja dan pengusaha di Indonesia
Sejak itu di Indonesia berkembang badan-badan baik yang bersifat Bipartit maupun yang bersifat Tripartit, sepert :
lembaga kerjasama Bipartit
Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja
Badan kerjasama Tripartit
Dewan pengupahan daerah dan nasional
Dewan latihan kerja daerah dan nasional
Lembaga Kerjasama Bipartit
Arti dan Tujuan
Lembaga kerjasama Bipartit adalah lembaga yang dibentuk di dalam perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.
Kepengurusan Lembaga :
bersifat kolektif dan kekeluargaan
komposisi pengurus terdiri dari ketua, merangkap anggota dan seorang wakil ketua merangkap anggota serta seorang sekretaris dan tiga anggota lainnya.
Lembaga Kerjasama Tripartit
Adalah lembaga konsultasi dan komunikasi antara wakil pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk memecahkan masalah bersama dalam bidang ketenaga kerjaan.
Keanggotaan Lembaga Kerjasama Tripartit :
Pemerintah
Pengusaha
Pekerja
Tujuan :
Pemerataan pendapatan dan hasil dalam pembangunan.
Tugas :
Menggalang komunikasi dan kerjasama yang sebaik-baiknya antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar