April 19, 2010

BAB IX
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pemutusan hubungan kerja adalah suatu langkah pengakhiran kerja antara pekerja dan pengusaha karena suatu hal tertentu. Di kenal beberapa macam pemutusan hubungan kerja, yaitu :

a. Pemutusan hubungan kerja atas kehendak sendiri
b. Pemutusan hubungan kerja karena putus demi hukum
c. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengadilan
d. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan atas kehendak pengusaha

Sebab dan akibat PHK :
Faktor intern :
 pelanggaran disiplin
 adanya itikad tidak baik pekerja
 rasionalisasi
 pekerja tidak cakap melaksanakan pkerjaan

Faktor ekstern :
 pengaruh ekonomi dunia
 kebijakan pemerintah
 bencana alam

Besarnya uang pesangon ditetapkan sekurang-kurangnya sbb :
 masa kerja kurang ari 1 tahun, 1 bulan upah
 masa kerja 1 tahun/lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
 masa kerja 2 tahun/lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
 masa kerja 3 tahun/lebih 4 bulan gaji


Besarnya uang jasa ditetapkan sekurang-kurangnya sbb :
 Masa kerja 5 tahun/lebih tetapi kurang dari 10 tahun 1 bulan upah
 Masa kerja 10 tahun/lebih tetapi kurang dari 15tahun/lebih 2 bulan upah
 Masa kerja 15 tahun/lebih tetapi kurang dari 20 tahun/lebih 3 bulan upah
 Masa kerja 20 tahun/lebih tetapi kurang dari 25 tahun/lebih 4 bulan upah
 Masa kerja 25 tahun/lebih 5 bulan upah




BAB X
KERJASAMA ANTAR PEKERJA DAN PENGUSAHA

Konflik antar pekerja dan pengusaha makin bertambah keras dengan munculnya ajaran antargonistik. Waktu yang dihabiskan karena konflik tersebut dengan terjadinya pemogokan dan lock out.

Wadah kerjasama antar pekerja dan pengusaha di Indonesia
Sejak itu di Indonesia berkembang badan-badan baik yang bersifat Bipartit maupun yang bersifat Tripartit, sepert :
 lembaga kerjasama Bipartit
 Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja
 Badan kerjasama Tripartit
 Dewan pengupahan daerah dan nasional
 Dewan latihan kerja daerah dan nasional

Lembaga Kerjasama Bipartit
Arti dan Tujuan
Lembaga kerjasama Bipartit adalah lembaga yang dibentuk di dalam perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.

Kepengurusan Lembaga :
 bersifat kolektif dan kekeluargaan
 komposisi pengurus terdiri dari ketua, merangkap anggota dan seorang wakil ketua merangkap anggota serta seorang sekretaris dan tiga anggota lainnya.

Lembaga Kerjasama Tripartit
Adalah lembaga konsultasi dan komunikasi antara wakil pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk memecahkan masalah bersama dalam bidang ketenaga kerjaan.

Keanggotaan Lembaga Kerjasama Tripartit :
 Pemerintah
 Pengusaha
 Pekerja

Tujuan :
Pemerataan pendapatan dan hasil dalam pembangunan.

Tugas :
Menggalang komunikasi dan kerjasama yang sebaik-baiknya antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger