April 14, 2010

BAB V SERIKAT PEKERJA



A. Pengertian
Adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh pekaerja dan untuk pekerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja, memperjuangkan kepentingan pekerja serta merupakan salah satu pihak dalam bekerja sama dengan pengusaha.
Dasar pembentukan serikat pekerja :
  1. UUD 1945 Pasal 28
  2. UU No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan pokok ketenagakerjaan
Prinsip, Tugas, dan Fungsi Serikat Pekerja :
  1. Organisasi pekerja dibentuk secara demokratis dari pekerja dan untuk pekerja.
  2. Organisasi pekerja bersifat mandiri, professional dan bertanggung jawab.
B. Perkembangan umum serikat pekerja
Asal-usul dan Latar Belakang terbentuknya serikat pekerja.
Terjadi di Inggris dan AS pada akhir abad ke 18 dan permulaan abad ke 19 sebagai perkumpulan pekerja yang didasarkan atas keterampilan yang sama. Serikat pekerja pada awal abad ke 19 secara eksklusif berdasarkan atas keahlian tertentu.
Perkembangan serikat pekerja  di Inggris
Perkembangan serikat pekerja di Amerika Serikat
Perkembangan serikat pekerja di Jerman
Perkembangan serikat pekerja di Indonesia :
  1. perkembangan sebelum kemerdekaan
  2. perkembangan setelah kemerdekaan
  3. perkembangan dalam era demokrasi terpimpin
  4. perkembangan setelah pemerintah orde baru
C. Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan
1.1 Latar Belakang
Sudah menjadi standar yang esensial bagi ILO adanya “ Kebebasan berserikat dan berunding bersama “ yang dicantumkan dalam konvens ILO No. 87 dan 89. Kebebasan berserikat sudah dijamin oleh perundangan Indonesia mulai UUD ’45 Pasal 28, UU No. 14 tahun 1969, dan UU No. 18 tahun 1956.
1.2 Pembentukan SPTP
SPTP dibentuk dengan tujuan untuk :
-         menigkatkan mutu pekerja dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
1.3 Funsi dan Tugas SPTP :
-         merundingkan dengan pengusaha syarat-syarat yang bersifat normatif kepada pengusaha.
Pembentukan dan perkembangan serikat pekerja da dalam perusahaan.
Perusahaan harus dengan sepenuh hati menerima kehadiran serikat pekerja didalam perusahaan. Serikat pekerja yang terbentuk, para pengurusnya harus di didik bagaimana menjalankan organisasi yang harus diketahui dengan pengetahuan dalam bidang hubungan industrial sperti: Hubungan Industrial Pancasila beserta sarana-saran pelaksanaannya.
BAB VI
ORGANISASI PENGUSAHA

A. Asosiasi Pengusaha Indonesia
Latar Belakang
Setelah perjuangan kemerdekaan selesai dan Indonesia diakui sebagai  Negara yang berdaulat, maka perhatian bangsa Indonesia mulai dialihkan kepada pembangunan di semau bidang, termasuk bidang social-ekonomi yang membawa era baru bagi dunia usaha. Pada tahun 1985 dalam munasnya di Surabaya PUSPI berubah menjadi APINDO.
Maksud dan Tujuan Organisasi :
  • mempersatukan dan membina pengusaha serta memberikan pelayanan kepentingan di dalam bidang Hubungan Industrial.
Keanggotaan APINDO :
  • Anggota Biasa
  • Anggota Luar Biasa
  • Anggota Kehormatan
Struktur Organisasi APINDO :
  1. Tingkat Pusat :
-         musyawarah nasional
-         dewan pengurus pusat
  1. Tingkat Daerah :
-         musyawarah daerah
-         DPD
  1. Tingkat Cabang :
-         musyawarah cabang
-         DPC
B. Kamar Dagang dan Industri ( KADIN )
Latar Belakang
Dalam rangka meningkatakan peranan dunia usaha baik swasta, pemerintah, maupun koperasi dalam pembangunan nasional maka dengan UU No. 1 tahun 1987 di gabungkan organisasi pengusaha dalam gaya baru.
Tujuan :
-         Membina dan menembangkan kemapuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia dibidang usaha Negara.
Tugas pokok dan Fungsi :
-         membina kerjasama yang serasi antara ketiga unsure pelaku ekonomi
-         meningkatkan kesadarn nasional
-         mempersatukan, mengarahkan, dan mengerahkan kemampuan usaha serta kegiatan untuk mencapai tujuan bersama.
Organisasi KADIN :
-         KADIN tingkat Nasional
-         KADIN timgkat Propinsi
-         KADIN tingkat Kabupaten
Aosiasi Perusahaan Sejenis :
Menurut sektornya :
-         sector perdagangan
-         sector peternakan dan peikanan
-         sector kehutanan
-         sector pertambangan dan energi
-         sector jasa keuangan
-         sector jasa perhubungan
-         sector pariwisata dan telekomunikasi
-         dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger