April 14, 2010

BAB III HUKUM KETENAGAKERJAAN

A. Umum
1. Pengertian dan fungsi
Hukum ketenagakerjaan berfungsi ganda, yaitu:
      * mengatur hubungan yang serasi antara semua pihak yang ada sangkut pautnya dengan proses produksi 
         barang dan jasa guna menciptakan ketenagakerjaan dan usaha.
       * mengatur perlindungan tenaga kerja yang bersifat memaksa
Tujuan Hukum ketenagakerjaan, yaitu menjaga ketertiban, keamanan dan keadilan bagi pihak-pihak yang bersangkutan dalam proses produksi.

Hukum ketenagakerjaan adalalah mengatur dan melindungi serta menjaga keseimbangan kepentingan antara 
                                      pihak-pihak yang turut serta dalam proses produksi.
Hukum ketenagakerjaan mempunyai sifat sifat istimewa karena tidak semata mata bersifat perdata(private), 
tetapi juga bersifat publik.
        sifat publik pada hukum ketenagakerjaan tercantum pada fungsi perlindungan dimana pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang dikenakan sanksi sanksi hukum.

2. Sumber hukum perburuhan / hukum ketenagakerjaan 
     a. peraturan perundangan (uu dalam artian internal)
     b. adat dan kebiasaan 
     c. keputusan-keputusan pejabat dan badan pemerintah
    d. traktat
    e. peraturan kerja
    f.perjanjian kerja dan perjanjian perburuhan

B.Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan
1.Abad Pertengahan
2. Abad 19

C. Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
1. Zaman Perbudakan
2. Zaman Kerja Ulur atau Peruluran
3. Zaman Kerja Hamba
4. Zaman Kerja Rodi
5. Poenale Sanksi

D. Beberapa Aspek Yang Diatur Dalam Hukum Ketenagakerjaan
1. Penempatan Kerja
2. Hubungan Industrial
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4. Kesejahteraan dan jaminin sosial


BAB IV
HUBUNGAN KERJA


A. Umum
1. Hubungan Kerja merupakan suatu hubungan yang timbul antara pekerja dan pengusaha setelah adanya perjanjian oleh kedua pihak yang bersangkutan.
Terdapat 3 unsur:
a. Kerja
b. Upah
c. Perintah

2. Pengaturan Hubungan Kerja
a. Perjanjian Kerja Laut (PKL)
b. Perjanjian Kerja Antar Kerja Antar Negara (AKAN)
c. Perjanjian Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD)
d. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (Kontrak)
3. Jenis Perjanjian Kerja
a. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu
b. Perjanjian kerja waktu tertentu

B. Perjanjian Kerja
1. Merupakan suatu perjanjian dimana seseorang mengikatkan diri untuk bekerja dengan pihak lain dengan menerima imbalan berupa upah sesuai denagn syarat-syarat.
Pengaturan perjanjian kerja berpedoman pada :
a. KUH Perdata, khususnya Buku III titel 7a
b. KUHD BUKU II
c. PERMEN Tenaga Kerja NO.2 th. 1993

2. Hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja
a. macam pekerjaan , cara pelaksanaan, jam dan tempat kerja
b. besarnya upah, tempat dan waktu pembayaran, fasilitas yang disediakan pengusaha
c. memuat pengobatan berupa biaya, dokter, poliklinik, dll.
d. jaminin sosial
e. cuti,ijin, uang pesangon,dll.

C. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu
Syarat pembuatan :
1. tidak boleh dipersyaratkan adanya masa percobaan
2. dibuat secara terus-menerus dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin
3. Dibuat atas kemauan bebas kedua pihak tanpa adanya paksaan

Pemutusan Hubungan Kerja 
a. berlangsung terus-menerus sampai berakhirnya waktu yang telah ditetapkan
b. diadakan pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan berat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger