April 15, 2010

BAB VII KESEPAKATAN JKERJA BERSAMA

Adalah perjanjian yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau serikat-serikat pekerja yang terdaftar pada departemaen tenaga kerja dengan pengusaha, perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum.

Perkembangan Umum Kesepakatan Kerja
Kesepakatan kerja bersama pertama kali lahir di Inggris pada tahun 1824 yang dibuat antara serikat pekerja tambang dengan pengusaha batu bara di wales. di negara barat lainnya kesepakat-
an kerja bersama baru di selenggarakan pada pertengahan abad ke 19

Manfaat Kesepakatan Kerja Bersama
Di adakan kesepakatan kerja bersama antara pekerja-pekerja dan pengusaha mempunyai tujun sebagai berikut:
* kepastian hak dan kewajiban
* menciptakan semangat kerja
* peningkatan produktifitas kerja

Persyaratan yang harus dipenuhi dalm membuat kesepakatan kerja bersama :
1. pengajuan secara tertulais
2. waktu perundingan
Isi kesepakatan kerja bersama
1. luas perjanjian
2. kewajiban-kewajiban pihak
3. pengakuan hak hak perusahaan dan serikat pekerja
4. hubungan kerja
5. hari kerja dan jam kerja
6. pengupahan
7. perawatan dan pengobatan
8. tata tertib kerja
9. jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja
10. program peningkatan keterampilan memuat
11. penyelesaian keluh kesah
12. pemutusan hubungan kerja
13. masa berlakunya perubahan
14. ketentuan penutup


BAB VIII
PERSELISIHAN INDUSTRIAL

Pengertian
perselisihan industrial dapat di temukan di dalam UU no,. 22 thn 1957 adalah pertentangan yang timbul antara majikan dengan serikat buruh karena tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat syarat kerja atau keadaan perburuhan.

Pencegahan terjadinya perselisihan
* sikap atau pandangan pengusaha
* sikap atau pandangan pekerja
* sikap dan pandangan pemerintah

Penyelesatian perselisihan
* penyelesaian oleh semua pihak
* penyelesaian oleh dewan atau juru pemisah
* penyelesaian oleh pegawai perantara
* penyelesaian oleh pihak panitia penyelesaian perselisihan perburuan daerah
* penyelesaian oleh panitia penyelesaian perselisihan perburuan pusat
* veto menteri
* eksekusi
* unjuk rasa
* pemogokam
* penutupan perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger